Rabu, 26 Juni 2013

JTV Sebagai Media Informasi Budaya Yang Berprestasi Tapi Perlu Digarisbawahi



JTV merupakan salah satu sasiun televise local yang terletak di Kota Surabaya Jawa Timur. Yakni stasiun televise yang menggunakan bahasa suroboyoan sebagai ikon televise tersebut. Sebagai salah satu media massa elektronik yang semakin berkembang dan menjamur, JTV memilih program-program budaya sebagai content penyiarannya. Begitupun bahasa suroboyoan, tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya daerah Ibu Kota Jawa Timur tersebut. Program-program budaya JTV seperti blakraan, seharusnya mendapatkan acungan jempol dari masyarakat. Karena di program ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi budaya dari program tersebut ditambah lagi dengan pengemasan acara yang menggunakan bahasa Suroboyoan. Disamping itu, presenter atau pembawa acara ( cak Eko Albaroyo ) yang aktif dan selalu humoris. Pengemasan program dengan sangat apik yang selalu menyertakan nara sumber dan opini-opini masyarakat memberikan berbagai persepsi terhadap audiens. Meskipun begitu, presenter tidak melulu berbicara secara langsung, namun didukung dengan pembacaan text secara narativ. Sehingga memberikan penjelasan yang lebih jelas terhadap audiens, dibandingkan sekedar perkataan presenter di saat berada di lapangan. Hal-hal tersebut tentunya memberikan nilai plus bagi JTV, karena secara tidak langsung audiens JTV merupakan masyarakat Jawa Timur sendiri dan yang terletak di daerah pinggiran. Dimana masyarakatnya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang belum mendapatkan pendidikan yang layak untuk diajak berfikir secara jauh.
Berfikir secara jauh adalah, berfikir secara lebih mendalaam untuk mengkritisi segala kata demi kata yang tengah disampaikan oleh presenter JTV. Karena media massa bertugas untuk mencipatakan opini public, sehingga apa yang disampaikan oleh presenter melalui program-program televise akan menciptakan suatu opini public terhadap masyarakat, yang nantinya akan mempengaruhi fikiran dan perilaku tiap audiens. Tidak menutup kemungkinan, tiap program JTV memberikan pengaruh yang positif ataupun negative terhadap public atau masyarakat.
JTV yang merupakan singkatan dari Jawa Pos Media Televisi ini, satu-satunya televisi swasta yang tetap mempertahankan ikon bahasa daerahnya. Meskipun tidak semua program-programnya menggunakan bahasa suroboyoan, namun JTV yang memiliki slogan satus persen jatim JTV rek, ini selalu dikenal dan dikenang dengan bahasa suroboyoannya. Meskipun begitu, ada hal yang harus digarisbawahi oleh pihak JTV maupun pihak audiens dalam mengkonsumsi program-programnya. Meskipun banyak nilai plus dan mendapatkan acungan jempol untuk televise yang berumur muda ini, namun ada satu programnya yang sangat membuat masyarakat resah. Yakni pojok kampong. Hal ini sudah tidak asing lagi untuk dibahas. Banyak sekali blog ataupun suara-suara masyarakat yang dilontarkan melalui media massa. Namun, pihak JTV sendiri masih tetap mempertahankan bahasa suroboyoan yang sebenarnya tidak harus seperti itu dalam penayangannya. Maksudnya adalah, bahasa suroboyoan yang cenderung kasar, yang sebenarnya masih bisa menggunakan bahasa yang lebih halus dalam maknanya tapi tidak mengurangi branding-nya sebagai bahasa suroboyoan. Karena sebenarnya bahasa suroboyoan itu tidak melulu menggunakan bahasa yang kasar. Hanya aksen dan dialegnya saja yang kasar. Suatu missal kata “matek” seharusnya hal itu bisa menggunakan dengan bahasa yang lebih halus sperti “seda” atau “kapundut”. Hal ini sangat tidak mencerminakan budaya Indonesia yang selalu sopan dan selalu menjaga dan menghargai orang yang lebih tua. Contoh lain dan lebih ekstrim adalah kata “mbadhok” yang sebenarnya bisa dikatakan dengan kata “mangan” sama-sama kasar tapi lebih memliki kesan sopan. Kata-kata “mbadhok” biasa digunakan oleh para jalanan atau mereka yang memang terbiasa dengan hidup yang tidak teratur. Jika hal ini terus menerus dilanjutkan, bagaimana dengan nasib anak-anak yang menyaksikan tayangan tersbut. Yang nota bene memiliki kaarakter sangat labil dan mudah terpengaruh. Seharusnya dari pihak JTV berfikir sejauh itu, agar stasiun televise tetap menjalanakan kewajibannya, yakni pertanggungjawaban moral terhadap sikap penonton terhadap program-program yang disajikan.
Meskipun begitu, tidak pula yang sedikit untuk terus mendukung program ini dengan bahasa yang ada. Alas an mereka ini adalah budaya yang harus dilestarikan, ada juga yang mengatakan dialek yang lucu, membuat ketawa dan membuat kangen pemirsa untuk selalu mengikuti program ini. Namun, tidakkah mereka ingat bahwa banyak generasi bangsa yang belum siap untuk mengkonsumsi tayangan seperti itu. Meskipun tayangan pojok kampong ditayangkan pada jam-jam istirahat, yakni pukul 21.00 WIB dimana banyak anak sekolah yang sudah menuju ke tempat tidur, namun tidak sedikit pula anak-anak kecil yang masih membuka mata dan nimbrung menikmati pemberitaan pojok kampong yang vulgar. Pengaruhnya tentunya sangat luar biasa. Mereka yang sudah terlelap akan mem”beo” dari ucapan yang belum terlelap dan ikut nimbrung tadi. Sudah sangat jelas dan bisa dipastikan. Apalagi anak-anak ketika berada di lingkungan sekolah akan terlepas dari pengawasan orang tua. Hal ini tentunya akan menjadi racun yang secara perlahan akan membunuh pendidikan karakter anak-anak.
Banyak hal yang harus ditingkatkan rasa peduli masyarakat terhadap kemajuan dan keterlindungan budaya. Namun tidak boleh disampingkan unsure pendidikan akhlak atau pendidikan karakter yang positif agar tercipta sikap yang positif terhadap generasi penerus. Begitupula dengan media massa terutama televise, yang notabene menjadi suatu media massa yang terdekat dengan public. Dimana setiap kegiatan anak-anak yang tidak terlepas dari menonton televise, seharusnya menjadi catatan tersendiri bagi pelaku pers atau programmer televise. Bahwa tugas mereka tidak hanya menyajikan berbagai menu yang menarik untuk dikonsumsi dan menghasilkan banyak untung. Namun unsure pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan. Dengan begitu, televise akan menjadi suatu media yang sangat strategis untuk mendidik, mengajar, menghibur dan menginformasikan berbagaai hal ke khalayak. Jika semua itu telah terealisasi, maka tidak perlu lagi para orang tua untuk terlalu khawatir terhadap tayangan televise untuk ditonton buah hatinya.

Rabu, 12 Juni 2013

Potret Pelanggaran Pers dan Perlindungan Pemerintahan Indonesia


POTRET PELANGGARAN PERS DAN PERLINDUNGAN PEMERINTAH INDOENESIA
Secara umum pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers No 40/1999 pasal 1 ayat 1). Dan menurut Prof. Drs. Onong Uchjana Effendi M.A, mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara di mana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Pers adalah sebuah sistem yang terbuka dan probabilistik, artinya pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan dan di sisi lain, pers juga memberikan pengaruh yang tidak dapat diduga kepada lingkungannya.
Dari kedua definisi diatas memberikan suatu pengertian dimana pers merupakan kegiatan komunikasi massa yang menggunakan berbagai bentuk media jenis apapun, yang memiliki suatu kebebasan untuk menyuarakan sutau opini, berita atau apapun yang menjadi suatu sumber informasi terhadap massa, namun tetap memiliki suatu batasan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik seperti halnya dalam  UU Pers No 40/1999.
Kode etik adalah sistem norma, nilai, aturan, yang secara tegas menyatakan mana hal yang benar dan mana yang salah. Serta menyatakan perbuatan mana yang harus dilakukan dan yang harus dihindari. 
Tujuan kode etik sendiri adalah  : Untuk menjunjung tinggi martabat profesi, Untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan para anggota,Untuk meningkatkan pengabdian para anggota, untuk meningkatkan mutu profesi, mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat. Pers memang selayaknya tunduk pada aturan – aturan yang ada, tapi pers pun tidak sesempurna itu. Ada-ada saja hal yang menyebabkan adanya pelanggaran aturan tersebut. Berikut adalah contoh pelanggaran kode etik jurnalistik :
1. Sumber rekayasa :   Sumber peliputan dalam berita haruslah jelas dan tidak  boleh fiktif atau hanya rekayasa semata.
2. Memuat identitas korban asusila :   Untuk menjaga nama baik korban maupun keluarga si korban, pers harusnya tidak mencantumkan identitas si korban, tanpa seizin dari korban maupun keluarganya.
3. Sumber berita tidak jelas :  Dalam liputan pers, sumber beruta harus lah jelas, dan tidak simpang siur agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.
4. Wawancara fiktif :  Demi menunjukan kehebatan, terkadang  mengada – ada hasil wawancara yang tidak pernah dilakukan.
5. Membocorkan identitas narasumber :  Wartawan memiliki hak tolak dalam kasus tertentu,yakni untuk tidak mengungkapkan jati diri narasumber. Hal ini dilakukan guna melindungi si narasumber yag mungkin saja sedang terancam bahaya. Dan masih banyak lagi contoh penyimpangan pers lainnya.
Penyebab terjadinya penyimpangan pers sendiri sangat bervariasi, diantaranya yaitu :
1.    Tingkat profesionalisme belum memadai
2.    Tekanan deadline
3.    Pengetahuan dan pemahaman terhadap jurnalistik masih kurang
4.    Persaingan pers
5.    Pers hanya digunakan sebagai topeng untuk melakukan tindakan criminal.
Dan masih banyak factor lainnya yang akhirnya akan membuat atau memberikan peluang terjadinya pelanggaran pers. 
              Pers menjadi sebuah wadah untuk menciptakan opini public yang saat ini masih sering digunakan oleh masyarakat untuk mengeluarkan aspiransinya atau segala argumennya. Semisal di media massa pada media cetak, Koran. Masyarakat akan memberikan berbagai opininya dan akan saling melengkapi atau mungkin akan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling mudah dan paling konkrit adalah, media elektronik, televise. Artis yang tengah brtengkar akan memberikan opininya terhadap artis lainnya dan kemudian si artis yang lain akan memberikan argumennya sebagai pembelriaan diri.
Dalam hal ini, pers memiliki kewajiban untuk membrikan tempat atau ruang terhadap khalayak sebagai bentuk pembelaan seperti dalam UU No. 40/ 1999 pasal 5, ayat 2. Dimana pers wajib memberikan pelayanan hak jawab terhadap massa. Demikian, karena pers harus memberikan inrformasi kepada masyarakat melalui pandangan obyektifitas. Pelaku pers harus bersikap pasif dan tidak memihak kepada siapapun.
Dalam kode etik jurnalistik, UU no. 40 / 1999, Pasal Pasal 15 ayat 1 dan 2, tentang Dewan Pers menyatakan :
1.    Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)   melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b)   melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c)   menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d)     memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e)     mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f)      memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g)   mendata perusahaan pers;
Disini dijelaskan kebebasan pers telah independen dan tidak lagi mendapatukan intervensi-intervensi dari pihak manapun. Maka dari itu diterbitkanlah UU no. 40 th. 1999 Kode Etik Jurnalistik sebagai batasan-batasan pers. Sangat berbeda di zaman orede baru, pada masa pemerinthannya Bapak Soeharto, pers tidak mendapatkan kebebasan untuk menulis berbagai informasi dan argument. Segala bentuk penyiaran harus membela pemerintahan meskipun kenyataannya pemerintah tengah melakukan kesalahan.
Sejarah pers yang tengah mengalami intervensi dan otoritas pemerintah ini akhrnya berakhir pada masa pemerintahan Bpk. Bj. Habibie pada masa reformasi. Disinilah massa dan para jurnalistik mampu mengekspresikan  berbagai opininya ke media massa, sehingga mampu  menciptakan berbagai bentuk opini public, dan pers sendiri akhirnya menemukan jati dtirnya.
Namun, tiada gading yang tak retak. Segala apa yang telah diciptakan di dunia ini selalu ada kebaikan dan keburukan. Ketika sesuatu yang baik tengah memasuki Negara Indonesia melalui pers-nya, disaat itu pula para sampah masyarakat menciptakan ide baru untuk mengelabuhi dan membodohi. Suatu missal yang sangat konkrit adalah, dimana berbagai kejahatan para pemerintah bias disembunyikan para pelaku pers dari media massa. Hal ini terjadi adanya sifat “politik” tidak sehat yang terjadi ssama mereka. Mungkin ini bias disebut sebagai wartawan yang tidak professional. Dimana dia memahami tugas dan kewajibanny, namun diabaikan untuk beberapa rupiah.
Namun, inilah Indonesia yang pada saat ini dikenal oleh seluruh penjuru dunia dengan korupsinya. Dimana masyarakatnya telah diajarkan dan dibiasakan dengan ketidakjujuran. Tidak hanya pejabat yang duduk di kursi parlemen saja yang mampu melakukan korupsi, namun petani pun bias melakukannya.
Tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada perusahaan-perusahaan jurnalistik di Indonesia. Dimana para pengusaha akan membayar sekian rupiah kepada pejabat yang berwenang agar perusahaannya tetap beroperasi meskipun banyak terjadi penyimpangan pada penyiarannya.
Sebagai Negara yang masih berkembang, dan dalam sejarahpun pers Indonesia baru mengalami kemerdekaan sekitar 15 tahun, maka perlu pembenahan di dalamnya. Mendidik dan menciptkan para jurnalis yang cerdas dan teguh  terhadap komitmen, seharusnya menjadi misi utama para jurnalis Negara Indoenesia saat ini. Bagaimanapun, pengaruh pers sangat besar terhadap kemajuan dan kemakmuran bangsa ini.