Rabu, 12 Juni 2013

Potret Pelanggaran Pers dan Perlindungan Pemerintahan Indonesia


POTRET PELANGGARAN PERS DAN PERLINDUNGAN PEMERINTAH INDOENESIA
Secara umum pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers No 40/1999 pasal 1 ayat 1). Dan menurut Prof. Drs. Onong Uchjana Effendi M.A, mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara di mana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Pers adalah sebuah sistem yang terbuka dan probabilistik, artinya pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan dan di sisi lain, pers juga memberikan pengaruh yang tidak dapat diduga kepada lingkungannya.
Dari kedua definisi diatas memberikan suatu pengertian dimana pers merupakan kegiatan komunikasi massa yang menggunakan berbagai bentuk media jenis apapun, yang memiliki suatu kebebasan untuk menyuarakan sutau opini, berita atau apapun yang menjadi suatu sumber informasi terhadap massa, namun tetap memiliki suatu batasan yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik seperti halnya dalam  UU Pers No 40/1999.
Kode etik adalah sistem norma, nilai, aturan, yang secara tegas menyatakan mana hal yang benar dan mana yang salah. Serta menyatakan perbuatan mana yang harus dilakukan dan yang harus dihindari. 
Tujuan kode etik sendiri adalah  : Untuk menjunjung tinggi martabat profesi, Untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan para anggota,Untuk meningkatkan pengabdian para anggota, untuk meningkatkan mutu profesi, mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat. Pers memang selayaknya tunduk pada aturan – aturan yang ada, tapi pers pun tidak sesempurna itu. Ada-ada saja hal yang menyebabkan adanya pelanggaran aturan tersebut. Berikut adalah contoh pelanggaran kode etik jurnalistik :
1. Sumber rekayasa :   Sumber peliputan dalam berita haruslah jelas dan tidak  boleh fiktif atau hanya rekayasa semata.
2. Memuat identitas korban asusila :   Untuk menjaga nama baik korban maupun keluarga si korban, pers harusnya tidak mencantumkan identitas si korban, tanpa seizin dari korban maupun keluarganya.
3. Sumber berita tidak jelas :  Dalam liputan pers, sumber beruta harus lah jelas, dan tidak simpang siur agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.
4. Wawancara fiktif :  Demi menunjukan kehebatan, terkadang  mengada – ada hasil wawancara yang tidak pernah dilakukan.
5. Membocorkan identitas narasumber :  Wartawan memiliki hak tolak dalam kasus tertentu,yakni untuk tidak mengungkapkan jati diri narasumber. Hal ini dilakukan guna melindungi si narasumber yag mungkin saja sedang terancam bahaya. Dan masih banyak lagi contoh penyimpangan pers lainnya.
Penyebab terjadinya penyimpangan pers sendiri sangat bervariasi, diantaranya yaitu :
1.    Tingkat profesionalisme belum memadai
2.    Tekanan deadline
3.    Pengetahuan dan pemahaman terhadap jurnalistik masih kurang
4.    Persaingan pers
5.    Pers hanya digunakan sebagai topeng untuk melakukan tindakan criminal.
Dan masih banyak factor lainnya yang akhirnya akan membuat atau memberikan peluang terjadinya pelanggaran pers. 
              Pers menjadi sebuah wadah untuk menciptakan opini public yang saat ini masih sering digunakan oleh masyarakat untuk mengeluarkan aspiransinya atau segala argumennya. Semisal di media massa pada media cetak, Koran. Masyarakat akan memberikan berbagai opininya dan akan saling melengkapi atau mungkin akan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling mudah dan paling konkrit adalah, media elektronik, televise. Artis yang tengah brtengkar akan memberikan opininya terhadap artis lainnya dan kemudian si artis yang lain akan memberikan argumennya sebagai pembelriaan diri.
Dalam hal ini, pers memiliki kewajiban untuk membrikan tempat atau ruang terhadap khalayak sebagai bentuk pembelaan seperti dalam UU No. 40/ 1999 pasal 5, ayat 2. Dimana pers wajib memberikan pelayanan hak jawab terhadap massa. Demikian, karena pers harus memberikan inrformasi kepada masyarakat melalui pandangan obyektifitas. Pelaku pers harus bersikap pasif dan tidak memihak kepada siapapun.
Dalam kode etik jurnalistik, UU no. 40 / 1999, Pasal Pasal 15 ayat 1 dan 2, tentang Dewan Pers menyatakan :
1.    Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)   melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b)   melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c)   menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d)     memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e)     mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f)      memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g)   mendata perusahaan pers;
Disini dijelaskan kebebasan pers telah independen dan tidak lagi mendapatukan intervensi-intervensi dari pihak manapun. Maka dari itu diterbitkanlah UU no. 40 th. 1999 Kode Etik Jurnalistik sebagai batasan-batasan pers. Sangat berbeda di zaman orede baru, pada masa pemerinthannya Bapak Soeharto, pers tidak mendapatkan kebebasan untuk menulis berbagai informasi dan argument. Segala bentuk penyiaran harus membela pemerintahan meskipun kenyataannya pemerintah tengah melakukan kesalahan.
Sejarah pers yang tengah mengalami intervensi dan otoritas pemerintah ini akhrnya berakhir pada masa pemerintahan Bpk. Bj. Habibie pada masa reformasi. Disinilah massa dan para jurnalistik mampu mengekspresikan  berbagai opininya ke media massa, sehingga mampu  menciptakan berbagai bentuk opini public, dan pers sendiri akhirnya menemukan jati dtirnya.
Namun, tiada gading yang tak retak. Segala apa yang telah diciptakan di dunia ini selalu ada kebaikan dan keburukan. Ketika sesuatu yang baik tengah memasuki Negara Indonesia melalui pers-nya, disaat itu pula para sampah masyarakat menciptakan ide baru untuk mengelabuhi dan membodohi. Suatu missal yang sangat konkrit adalah, dimana berbagai kejahatan para pemerintah bias disembunyikan para pelaku pers dari media massa. Hal ini terjadi adanya sifat “politik” tidak sehat yang terjadi ssama mereka. Mungkin ini bias disebut sebagai wartawan yang tidak professional. Dimana dia memahami tugas dan kewajibanny, namun diabaikan untuk beberapa rupiah.
Namun, inilah Indonesia yang pada saat ini dikenal oleh seluruh penjuru dunia dengan korupsinya. Dimana masyarakatnya telah diajarkan dan dibiasakan dengan ketidakjujuran. Tidak hanya pejabat yang duduk di kursi parlemen saja yang mampu melakukan korupsi, namun petani pun bias melakukannya.
Tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada perusahaan-perusahaan jurnalistik di Indonesia. Dimana para pengusaha akan membayar sekian rupiah kepada pejabat yang berwenang agar perusahaannya tetap beroperasi meskipun banyak terjadi penyimpangan pada penyiarannya.
Sebagai Negara yang masih berkembang, dan dalam sejarahpun pers Indonesia baru mengalami kemerdekaan sekitar 15 tahun, maka perlu pembenahan di dalamnya. Mendidik dan menciptkan para jurnalis yang cerdas dan teguh  terhadap komitmen, seharusnya menjadi misi utama para jurnalis Negara Indoenesia saat ini. Bagaimanapun, pengaruh pers sangat besar terhadap kemajuan dan kemakmuran bangsa ini.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar